07
Mei
2026
Kamis - : WIB

POLSEK KAPUAS MURUNG KEMBALI INGATKAN WARGA: TAMBANG ILEGAL & MERKURI DIANCAM DENDA RP100 MILIAR

Admin 3
Mei 7, 2026 8:41 pm pada TERKINI

POLSEK KAPUAS MURUNG KEMBALI INGATKAN WARGA: TAMBANG ILEGAL & MERKURI DIANCAM DENDA RP100 MILIAR

Kapuas Murung, 7 Mei 2026 – Komitmen menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas. Kamis 7/5/2026 pukul 11.05 WIB, personel kembali turun ke lapangan menggelar sosialisasi larangan _illegal mining_ dan penggunaan bahan kimia berbahaya merkuri/sianida.

Kegiatan dipimpin oleh *AIPTU Dwi Sutanto* bersama *BRIPTU Irwansyahdi*. Dengan membentangkan spanduk, petugas menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung dan Dadahup untuk menyampaikan edukasi langsung terkait bahaya tambang tanpa izin.

Kapolsek Kapuas Murung *IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M.* menegaskan, negara tidak main-main dengan pelaku tambang ilegal. “Ancaman pidananya jelas. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia, pelanggar bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Penggunaan merkuri/sianida dalam penambangan rakyat dinilai sangat merusak. Limbahnya mencemari Sungai Kapuas, membunuh biota air, dan merusak lahan pertanian. Bagi manusia, paparan merkuri dapat merusak sistem saraf, ginjal, paru-paru, hingga menyebabkan cacat lahir.

“Sungai Kapuas ini urat nadi kehidupan kita. Kalau tercemar merkuri, ikannya mati, airnya beracun, anak cucu kita yang susah. Jangan sampai ada penyesalan,” imbau AIPTU Dwi Sutanto kepada warga.

Selama sosialisasi berlangsung, warga menyambut baik dan menyatakan dukungan untuk menolak aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Polsek Kapuas Murung mengajak masyarakat berperan aktif. Laporkan segera ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin maupun penggunaan bahan kimia berbahaya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU