13
Mei
2026
Rabu - : WIB

RDP Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Tegaskan Tukar Guling Lahan Mangrove Sesuai Aturan

ranugito
Mei 11, 2026 9:25 pm pada TERKINI

RDP Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Tegaskan Tukar Guling Lahan Mangrove Sesuai Aturan

 

Analisnews.co.id – DDENPASAR | Polemik tukar guling kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai kembali menjadi sorotan, setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin, 11 Mei 2026.

Perhatian utama Pansus TRAP tertuju pada dampak ekologis kawasan mangrove yang selama ini dikenal sebagai benteng perlindungan Bali Selatan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menegaskan bahwa kawasan Tahura Ngurah Rai memiliki status konservasi yang tidak dapat diperlakukan seperti kawasan investasi biasa.

“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” kata Made Supartha.

Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai penahan abrasi, pelindung pesisir dari banjir rob, penyerap karbon biru, hingga habitat berbagai satwa di kawasan Teluk Benoa.

Pansus TRAP juga menyoroti dugaan adanya pola pembangunan yang disebut “fakta lapangan mendahului legalitas”.

Dalam kajiannya, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik disebut telah berjalan ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.

Selain itu, DPRD Bali juga mengungkap adanya temuan 106 sertifikat hak milik (SHM) di area yang disebut masih masuk kawasan hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan tersebut kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan diatasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara,” kata Made Supartha.

Pansus TRAP menilai persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Penataan Ruang, hingga Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPRD Bali juga mengingatkan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan aturan lingkungan dan tata ruang.

“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” kata Made Supartha.

Sementara itu, PT BTID membantah tudingan adanya proses tukar guling ilegal.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini menyebut seluruh pengadaan lahan pengganti telah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan Kementerian Kehutanan RI.

“Hal ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya Surat Keterangan dari masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy Sulistyorini.

BTID juga memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilakukan, termasuk verifikasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan panitia tata batas. “Jadi, prosesnya ada dan bukan bodong,” kata Yossy Sulistyorini.

Dalam RDP tersebut, BTID turut menjelaskan komitmen perusahaan terhadap aspek lingkungan di kawasan KEK Kura Kura Bali. Perusahaan mengklaim master plan proyek telah memperoleh greenship platinum certification sebagai sertifikasi tertinggi untuk perencanaan kawasan.

Selain itu, BTID menyebut telah melakukan penanaman ratusan bibit mangrove dan konservasi terumbu karang di kawasan proyek.

“Terkait penebangan mangrove, kami sampaikan, ada verifikasi yang dilakukan oleh tim BPKH bersama dengan UPTD Tahura, memang ada mangrove yang tertebang sebanyak sepuluh batang,” kata Yossy Sulistyorini.

BTID juga menyatakan telah melakukan penanaman kembali sebanyak 700 bibit mangrove sebagai bentuk perbaikan lingkungan.

“Hal ini komitmen kami peduli terhadap lingkungan. Didalam kawasan KEK kami tidak ada hutan lindung, area dalam 62,14 hektar yang terlibat dalam kawasan tukar menukar adalah lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan hutan lindung,” ungkapnya.

Diakhir rapat, pihak BTID menegaskan siap menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung kepada DPRD Bali untuk memastikan proses tukar guling berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red).

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU