Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CUC dan RSCM Memperkuat Kemitraan Strategis di Bidang Oftalmologi: Mempercepat Penanganan Kelainan Refraksi yang Mengakibatkan Kerugian Produktivitas Global Senilai US$411 Miliar per Tahun

Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan, Polres Barito Utara Jalin Silaturahmi ke Kodim 1013/Muara Teweh dan Kejari Barito Utara

Kawal Program Nasional, Polres Barito Utara Pastikan Penyaluran Makanan Bergizi Gratis Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA LARANGAN KARHUTLA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA LARANGAN KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media15 Juli 2026 12:41 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentangkehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidanapenjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal.

Seperti pada Rabu (15/07/2026) pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehinga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaranhutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Next Article Wakapolres Gunung Mas Bekali Siswa Baru Madrasah Nurul Yaqin Benteng Anti-Narkoba di Momen MPLS
Admin Media

Related Posts

Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan, Polres Barito Utara Jalin Silaturahmi ke Kodim 1013/Muara Teweh dan Kejari Barito Utara

15 Juli 2026 1:33 PM

Kawal Program Nasional, Polres Barito Utara Pastikan Penyaluran Makanan Bergizi Gratis Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

15 Juli 2026 1:30 PM

Apel Pagi Polsek Kapuas Timur Arahkan Personil Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

15 Juli 2026 1:30 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.