15
Mei
2026
Jumat - : WIB

Polsek Kahayan Hilir Ajak Warga Cegah Karhutla Melalui Sosialisasi Spanduk

Admin 3
Mei 15, 2026 9:58 pm pada TERKINI

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Hilir terus aktif melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui aksi langsung ke tengah masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai bahaya serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan, Jumat (15/05/2026) Pagi.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka I Putu Tirta P. Petugas menemui warga secara dialogis sembari membentangkan spanduk peringatan yang memuat informasi mengenai sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar bagi pelaku pembakaran sesuai undang-undang yang berlaku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, peran aktif warga sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap sehat dan terhindar dari kabut asap yang merugikan semua pihak.

“Kami ingin memastikan pesan ini sampai langsung ke masyarakat di tingkat desa. Dengan memahami risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, diharapkan masyarakat dapat memilih metode lain yang lebih aman dalam mengelola lahan mereka,” ujar Iptu Ibnu Khaldun.

Selain memberikan imbauan, personel di lapangan juga mengajak warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam di Kabupaten Pulang Pisau agar tetap hijau dan bebas dari bencana tahunan karhutla. (Humasrespulpis).

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU