
Barito Timur – Personel Polsek Benua Lima Polres Barito Timur terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat hingga benar-benar memahami dampak serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah oleh personel Polsek Benua Lima, yakni Aipda Karna Mudi selaku Ka Jaga, dengan menggunakan sarana kendaraan patroli roda empat Samapta.
Dalam kegiatan itu, personel memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan yang dapat memicu terjadinya kabut asap, kerusakan lingkungan, hingga mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana bagi pelaku karhutla sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Edukasi dilakukan secara humanis dan berulang agar masyarakat benar-benar mengerti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Benua Lima, Ipda Ichvan Herianto mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Benua Lima.
“Personel kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar benar-benar memahami dampak buruk karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas masyarakat. Kami juga menegaskan adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” jelas Kapolsek.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.(Joe)



