
Barito Timur – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Pematang Karau oleh personel BRIPDA M. Akbar dengan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak dan bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, seperti munculnya kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja.
Selain memberikan edukasi, personel Polsek Pematang Karau juga melaksanakan kegiatan foto bersama masyarakat sambil membentangkan spanduk bertuliskan larangan pembakaran hutan dan lahan yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
Kapolsek Pematang Karau, Ipda Rikardo Hutahaean mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Pematang Karau mengaku memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Joe)