
Barito Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi “Stop Membakar Hutan dan Lahan” kepada masyarakat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Minggu (17/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPDA Muhamad Bagas dengan melibatkan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Pematang Karau sebagai bentuk edukasi dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya karhutla.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pematang Karau memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kabut asap, pencemaran lingkungan serta berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Selain itu, petugas bersama masyarakat juga melakukan foto bersama sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” yang berisi pesan larangan serta ancaman sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maupun hutan.
Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan sehingga diharapkan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.(JOe)


