17
Mei
2026
Minggu - : WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Barito Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh

Admin 3
Mei 17, 2026 9:27 pm pada TERKINI

Muara Teweh, 17 Mei 2026 – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku berinisial RDA (28), berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Barito Utara pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban LUKOADI SANYOTO terkait hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 EQ yang terparkir di dalam rumah korban di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II, Blok C2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Barito Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan 1 lembar STNK kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku diketahui mengenal keluarga korban karena berpacaran dengan anak korban dan beberapa kali datang ke rumah tersebut sehingga mengetahui posisi kendaraan dan kunci motor korban.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman. Polres Barito Utara akan terus hadir memberikan perlindungan serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Barito Utara,” ujar Iptu Novendra W.P.

Selain itu, dari hasil interogasi awal, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya bersama seorang rekannya bernama REYNALDI di wilayah Kota Palangka Raya. Saat ini Satreskrim Polres Barito Utara masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU