Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jaga Keamanan DAS Barito, Satpolairud Polres Barito Utara Giatkan Patroli Perairan

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

Polres Barito Utara Sukses Gelar Sosialisasi Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Kalteng, Tingkatkan Profesionalisme Personel

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik Ke Kejari Bangka
Terkini

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik Ke Kejari Bangka

jonBy jon16 Juli 2026 7:39 PM0162 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polda Bangka Belitung akhirnya melimpahkan tahap II perkara akuntan publik dengan tersangka berinisial AA (60). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bangka.

Terkait pelimpahan perkara akuntan publik tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Kamis (16/7/26) sore.

“Iya benar. Pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Agus di Mapolda.

Dikatakan Agus, Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara akuntan publik tersebut.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit II Fismondev berhasil menjemput paksa tersangka berinisial AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Penyidik mengungkapkan alasan tersangka AA dijemput paksa dikarenakan tersangka tidak koperatif terhadap surat panggilan tersangka yang sudah 3 kali dilayangkan.

Sehingga pada 20 Mei 2026, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AA dengan dasar surat perintah membawa tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dijemput dan dibawa ke Mapolda, tersangka AA resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 20 Mei – 8 Juni 2026.

Untuk tersangka sendiri, penerapan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 57 ayat 2 UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4-6 tahun.analisnews.co id

 

M.Jhon kanedy

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Penyalahgunaan Dan Penimbunan BBM Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Patroli Ke SPBUĀ 
Next Article Giat Sosialisasi Bahaya Penyalagunaan Nafza Dan Judol Di Smp 2 Kapuas Hilir Oleh Personil Polsek Kapuas Hilir
jon

Related Posts

Jaga Keamanan DAS Barito, Satpolairud Polres Barito Utara Giatkan Patroli Perairan

5 September 2026 1:53 PM

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

5 September 2026 1:49 PM

Polres Barito Utara Sukses Gelar Sosialisasi Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Kalteng, Tingkatkan Profesionalisme Personel

5 September 2026 1:49 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.