
SUKAMARA – Sat Polairud Polres Sukamara kembali menegaskan larangan penggunaan alat tangkap ikan ilegal saat melakukan patroli di sepanjang DAS Jelai, Kamis (21/05/2026). Petugas menyambangi kapal-kapal nelayan untuk melakukan pengecekan alat tangkap yang digunakan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penggunaan alat tangkap seperti jaring pukat harimau atau alat setrum listrik sangat dilarang karena dapat memusnahkan populasi ikan hingga ke akarnya. Polisi menegaskan bahwa nelayan yang kedapatan menggunakan alat tersebut akan dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kasat Polairud Polres Sukamara AKP Muhammad Sakir, S.Sos. menyampaikan pesan penting bagi para nelayan. “Jangan gunakan alat tangkap ilegal. Kami ingin nelayan kita tetap bisa terus melaut dengan hasil yang melimpah secara berkelanjutan dengan cara-cara yang benar dan diakui oleh undang-undang,” jelas Kasat.
Nelayan yang diperiksa merasa terbantu dengan pengarahan dari Polairud karena kini mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum penangkapan ikan. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga kelestarian ekosistem perairan Jelai tetap terjaga dengan baik di masa mendatang.
Patroli diakhiri dengan suasana yang harmonis antara aparat dan nelayan. Sat Polairud Polres Sukamara akan terus melakukan razia rutin terhadap alat tangkap ilegal guna memastikan kegiatan nelayan di DAS Jelai tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Hms)


