Analisnews| Jakarta – Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Satu dengan NUR RIYANTO HAMZAH, S.H., M.Η., Μ.Κn, dan HARDIANSYAH, S.H. sebagai penerima kuasa dari SDR.Heruwanto Joni, mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum Perkara PRAPERADILAN Nomor: 2/PID.PRA/2025/PN JKT.UTR di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang panggilan yang kedua pada hari Senin, 17 Februari 2025, PKL 9.00 wib.Adapun Alasan Pengajuan Praperadilan, dapat kami jabarkan sebagai berikut:
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh LBH Indonesia Satu karena diduga terdapat berbagai penyimpangan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap Heruwanto Joni.
Berikut adalah alasan-alasan utama yang mendasari permohonan ini:
1. Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Cacat Hukum.Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
b. Harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Heruwanto Joni sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
Penetapan tersangka ini dilakukan secara tiba-tiba setelah pemanggilan sebagai saksi, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau kesempatan bagi Heruwanto Joni untuk memberikan klarifikasi lebih awal.
Selain itu, penyidik tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ini melanggar prinsip due process of law dan menjadikan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
2. Penyidik Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum, antara lain:
a. Mengirimkan pemanggilan kepada Heruwanto Joni melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama dengan pemanggilan, tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
b. Langsung menaikkan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka saat ia datang memenuhi panggilan tanpa kesempatan klarifikasi.
c. Tidak memberikan akses yang cukup kepada kuasa hukum untuk mendampingi klien dalam tahap awal pemeriksaan.
Tindakan ini bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas pembelaan diri yang dijamin dalam UUD 1945 serta hukum acara pidana Indonesia.
3. Perkara Ini Merupakan Sengketa Perdata, Bukan Pidana. Kasus yang menjerat Heruwanto Joni merupakan bagian dari kerja sama bisnis antara Kortaz PTE. LTD. dan PT. TOP, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Heruwanto Joni telah menunjukkan itikad baik dengan:
a. Melakukan pembayaran bertahap kepada PT. TOP, dengan total transfer yang telah dilakukan mencapai USD 25.000.
b. Menawarkan unit apartemen sebagai jaminan penyelesaian kewajiban bisnis.
c. Berkomunikasi secara aktif dengan PT. TOP untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, hal ini merupakan wanprestasi dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun, penyidik justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa ini, yang bertentangan dengan prinsip hukum perdata.
4. Penyidik Mengabaikan Fakta dan Bukti yang Menguntungkan Heruwanto Joni Penyidik Polres Metro Jakarta Utara tidak mempertimbangkan fakta-fakta berikut:
a. Heruwanto Joni adalah pihak yang juga mengalami kerugian dalam transaksi ini.Keterlambatan pembayaran kepada PT. TOP disebabkan oleh belum diterimanya pembayaran penuh dari pihak pembeli, Solifa Group di Azerbaijan.
b. PT. TOP juga memiliki kewajiban yang belum diselesaikan terhadap Heruwanto Joni, termasuk dalam kerja sama perdagangan Waste Paper yang belum dibayar oleh PT. TOP kepada Kortaz PTE. LTD.
c. Seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh Heruwanto Joni terdokumentasi dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada indikasi bahwa dana yang diberikan oleh PT. TOP disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan. Namun, penyidik hanya menggunakan bukti yang diajukan oleh pihak pelapor tanpa mempertimbangkan bukti dari pihak terlapor, yang jelas-jelas mencederai prinsip keadilan.
5. Praperadilan Diajukan untuk Mencegah Kriminalisasi terhadap Pebisnis jika kasus ini dibiarkan berlanjut, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia bisnisdi Indonesia, di mana setiap perselisihan bisnis bisa dikriminalisasi tanpa melalui jalur hukum perdata yang seharusnya. Oleh karena itu, praperadilan ini diajukan untuk memastikan bahwa:
a. Tidak ada penyalahgunaan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
b. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
c. Heruwanto Joni mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara yang beritikad baik dalam menjalankan bisnisnya.
(Slam)