Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat ikut berkecimpung menjaga hutan tetap lestari dan merasa memiliki. Tumbuh kesadaran yang tinggi dan menjalin kerjasama ditengah masyarakat, apabila menjumpai aktivitas ilegal tersebut agar dapat melaporkan ke Mapolsek Kapuas Barat guna diproses. Selasa (30/7/2024).
Personil Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan Illegal logging dengan menggunakan spanduk bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang bahayanya pembalakan liar. Bahwa perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan oleh setiap orang/kelompok atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan yang berakibat fatal terhadap kerusakan hutan serta menimbulkan bencana longsor dan banjirserta kerusakan hutan.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E. melalui Personil Polsek Kapuas Barat Aiptu Abu Jakpar menyampaikan “kegiatan ini dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas Illegal Logging di wilayah Kec. Kapuas Barat dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal loging (penebangan hutan secara illegal) yang sangat berdampak bagi alam dan untuk orang banyak dalam jangka waktu yang Panjang”. (AJA)