Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah

BHABIN STREET COFFEE, CARA HUMANIS DEKATKAN POLRI DENGAN MASYARAKAT

NGOBRAS BHABINKAMTIBMAS, PERERAT KEBERSAMAAN DAN JAGA KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING SERTA PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING SERTA PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media20 Juli 2026 3:58 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal dengan menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri melakukan sosialisasi di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/07/2026) pukul 11.20 Wib.
Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining
“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSorotan: Matematika Produktif: Belajar Berhitung, Berwirausaha, dan Membangun Masa Depan
Next Article Why Philippine Businesses Need an AI-powered Business Growth System
Admin Media

Related Posts

TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah

21 Juli 2026 5:05 PM

BHABIN STREET COFFEE, CARA HUMANIS DEKATKAN POLRI DENGAN MASYARAKAT

21 Juli 2026 4:49 PM

NGOBRAS BHABINKAMTIBMAS, PERERAT KEBERSAMAAN DAN JAGA KAMTIBMAS

21 Juli 2026 4:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.