Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

Lewat Kartu Pos Spesial, Film “Desember Jani” Ajak Orang Tua dan Anak Saling Mendengar

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media21 Juli 2026 12:56 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku yang dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/07/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSOSIALISASIKAN PENCEGAHAN ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU SAMBANGI WARGA
Next Article Polantas Menyapa, Petugas Satlantas Polres Murung Raya Optimalkan Pelayanan SIM Yang Profesional dan Modern
Admin Media

Related Posts

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

21 Juli 2026 11:51 PM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

21 Juli 2026 11:46 PM

Antisipasi Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Pasukan dan Cek Kesiapan Sarpras Aman Nusa II Tahun 2026

21 Juli 2026 11:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.