Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rico Wisnu Wibisono (CEO FisTx) : 78.000 Hektare Tambak Mangkrak Pantura Kunci Indonesia Kuasai Pasar Nila Dunia

Personel Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong
Terkini

Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong

jonBy jon21 Juli 2026 3:11 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standart atau knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso melalui siaran persnya, Selasa (21/7/26).

“Sesuai penekanan Kapolda pada anev kamtibmas kepada seluruh jajaran terutama terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan R2 maupun R4 untuk dilakukan penertiban,”kata Agus di Mapolda.

Menurut Agus, penggunaan knalpot tidak sesuai standart pada kendaraan bermotor dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum yang ditimbulkan dari kebisingan knalpot itu sendiri. Makanya, kami dari Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,”ungkapnya.

Selain itu, Agus juga meminta kepada pemilik bengkel kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot modifikasi atau knalpot brong.

“Kita juga akan sosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual ataupun tidak melayani masyarakat yang mau memasang knalpot brong dikendaraannya,”terangnya.

“Semua itu tentunya sebagai upaya Kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya diwilayah Polda Bangka Belitung,”pungkasnya.analisnews.co id

 

M.Jhon kanedy

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolres Barito Utara Gelar Apel Gelar Kontingensi Aman Nusa II Tahun 2026 dalam Rangka Antisipasi Karhutla
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA TERKAIT LARANGAN PERAMBAHAN HUTAN
jon

Related Posts

Personel Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

23 Juli 2026 12:00 AM

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

22 Juli 2026 11:34 PM

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

22 Juli 2026 11:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.