Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DARI EKOPOL KOLONIAL MENUJU EKOPOL BERDAULAT (Bagian 1)

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Dusun Selatan Beri Imbauan Terkait Larangan Pungli

Cegah Pungli, Personel Polsek GB Awai Gencarkan Imbauan Dengan Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Kapolres Murung Raya Himbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Terkini

Kapolres Murung Raya Himbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media25 Juli 2026 12:44 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Puruk Cahu – Kepala Kepolisian Resor Murung Raya (Mura) AKBP Agung Guma Sunarya, S.I.K. mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan karena membahayakan keselamatan, kesehatan, dan melanggar hukum.

Kapolres Mura AKBP Gima mengatakan, pihaknya tegas melarang masyarakat atau siapa saja membuka lahan dengan cara membakar hutan karena pada musim kemarau seperti saat ini sangat berbahaya.

Selain memberikan himbauan melalui awak media, Polres Mura juga memnyampaikan himbauan melalui Media Sosial dan juga menekankan kepada jajarannya agar memberikan imbauan larangan membakar secara sembarangan kepada masyarakat secara langsung saat bertugas di lapangan serta menasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan.

“Kami akan melakukan patroli Gabungan TNI-POLRI dan Instansi terkait dengan sasaran daerah rawan Karhutla, juga akan melakukan Patroli internal Polres Mura dan Polsek jajaran,” ungkapnya, Sabtu (25/7/2026).

“Saya akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, mereka akan kami jerat dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSat Samapta Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng Ke Lapisan Masyarakat
Next Article “Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Admin Media

Related Posts

DARI EKOPOL KOLONIAL MENUJU EKOPOL BERDAULAT (Bagian 1)

26 Juli 2026 8:49 PM

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Dusun Selatan Beri Imbauan Terkait Larangan Pungli

26 Juli 2026 8:44 PM

Cegah Pungli, Personel Polsek GB Awai Gencarkan Imbauan Dengan Masyarakat

26 Juli 2026 8:41 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.