Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Blue Light Patroli, Satlantas Polres Kapuas.

Antisipasi Lakalantas, Satlantas Polres Kapuas Pantau Arus Lalu Lintas Lingkar Luar Kota

Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Kapuas Antisipasi Balapan Liar.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Kedepankan Prosedur Hukum, Polresta Tangerang Tegaskan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Banten

Kedepankan Prosedur Hukum, Polresta Tangerang Tegaskan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

nurjenBy nurjen25 Juli 2026 8:32 PM0102 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tangerang, Analisnews.co.id – Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AR berjalan secara sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban.

 

“Sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Indra Waspada, Sabtu (25/7/2026).

 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan tersebut pada 6 Agustus 2025. Hanya selang beberapa hari, tepatnya pada 11 Agustus 2025, Unit V PPA langsung merespons dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

 

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah saksi serta melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada terlapor, AR. Namun, terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

 

Meski demikian, proses hukum tidak terhenti. Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang terkumpul, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hingga status kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada 6 April 2026.

 

Rangkaian pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara kembali dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka AR resmi diterbitkan.

 

“Saat ini, tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif lantaran tersangka AR diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” beber Indra Waspada.

 

Dia menegaskan, kepolisian tidak pernah menyurutkan langkah dalam menuntaskan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

 

Dia menambahkan, saat ini fokus utama petugas adalah mengamankan keberadaan tersangka guna kepastian hukum bagi korban.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia
Next Article Personel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam
nurjen

Related Posts

Jaga Kebugaran Personel, Polres Lebak Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Periodik

8 Oktober 2026 9:19 PM

Satresnarkoba Polres Lebak Berikan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa SMAN 2 Malingping

8 Oktober 2026 9:15 PM

Peringati Hari Tata Ruang Nasional, Kapolda Banten Ajak Jaga Tata Ruang

8 Oktober 2026 9:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.