Example 728x250
Terkini

Bawaslu OKI Ingatkan Pentingnya Bekerja Sesuai Prosedur kepada Petugas Pantarlih

13
×

Bawaslu OKI Ingatkan Pentingnya Bekerja Sesuai Prosedur kepada Petugas Pantarlih

Sebarkan artikel ini

Oki Analis news- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan peringatan kepada petugas pantarlih untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Romi Maradona menyatakan, “Kita telah mengingatkan kepada Panwascam dan PKD agar memastikan pelaksanaan tugas pantarlih sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.”ujar romi.

Ia juga menegaskan komitmen Bawaslu OKI dalam memastikan keberlangsungan proses pemilihan umum yang berintegritas dan transparan. Dalam upaya memastikan ketaatan terhadap prosedur, Bawaslu OKI telah menerima informasi terkait potensi pelanggaran pada proses pencocokan dan penelitian (coklit)

. Romi Maradona menegaskan pentingnya kehadiran petugas coklit secara langsung ke peserta Pemilu dan tidak hanya berdasarkan data dari kepala desa. Hal ini merupakan langkah krusial dalam menjaga keabsahan data pemilih. Romi Maradona juga menyoroti praktik joki pencocokan dan penelitian (coklit), yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Bawaslu OKI siap untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan pelanggaran demi menjaga integritas dan keberlangsungan proses pemilihan umum. Dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif, Romi Maradona menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap identitas petugas pantarlih yang sebenarnya.

“Kritik dan pertanyakanlah jika ada orang yang mengaku sebagai pantarlih tanpa menunjukkan identitas resmi. Keberlangsungan pemilihan umum harus didukung oleh keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.(Mas Tris)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.