Example 728x250
Jabar

Polsek Cikoneng Polres Ciamis Sambang dan Himbauan Kamtibmas ke Warga Bojonggaok

7
×

Polsek Cikoneng Polres Ciamis Sambang dan Himbauan Kamtibmas ke Warga Bojonggaok

Sebarkan artikel ini
IMG 20240802 WA0452

CIAMIS ~ Polsek Cikoneng Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan sambang dan himbauan kamtibmas ke warga warga Dusun Bojonggaok Rt 021 Rw 011, Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kapolsek Cikoneng AKP Samuji mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama. Dimana anggota Bhabinkamtibmas Desa Gunungcupu Aipda Asep Radiman secara humanis membangun koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga. Terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Mari kita bersama sama sukseskan Pesta Demokrasi lima tahunan dalam memilih pemipin tingkat daerah yang baik dan membawa kemajuan daerah sebagai penopang kemajuan bangsa,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Cikoneng Polres Ciamis Polda Jabar menyampaikan himbauan agar warga masyarakat berhati-hati dengan adanya Tindak Pidana kriminalitas serta selalu waspada juga dengan maraknya penipuan melalui pesan klik link SMS atau WhatsApp.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.

Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. “Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” katanya.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.