Analisnews.co.id, Supiori – Tim Satgas Pangan Polres Supiori melakukan pemantauan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng merek Minyakita di sejumlah toko dan distributor pada Rabu (12/3/2025).
Pengecekan dilakukan mulai pukul 11.00 WIT hingga 13.00 WIT, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H. dan tim.
“Kami menggunakan teko untuk mengukur minyak goreng merek Minyakita produksi PT. Mahesi Agri Karya dengan ukuran 1000 ml atau 1 liter. Hasilnya sesuai dengan isi atau volume yang tercantum pada kemasan,” ujar Ipda Daniel Z. Rumpaidus.
Harga minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp15.700 atau dibulatkan menjadi Rp16.000. Namun, di beberapa toko ditemukan harga jual mencapai Rp20.000.
“Kami menemukan para pelaku usaha membeli Minyakita melalui distributor di Kabupaten Biak Numfor dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga Rp20.000 per liter,” ucapnya.
Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan produk Minyakita tidak sesuai dengan kemasan atau dijual di atas HET.
“Jika masyarakat menemukan produk Minyakita tidak sesuai kemasan dan dijual di atas HET, dapat melaporkan kepada kami,” ucapnya mengakhiri.
(Calvin)