Unit Res-Intel Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 03 Juli 2025, sekira pukul 15.30 WIB hingga selesai.
Kejadian bermula dari laporan Sdr. Bakri Achmad selaku Penanggung Jawab TPI Pasar Mentok yang melaporkan kehilangan satu set kabel instalasi listrik dan satu buah timbangan duduk 30 kg merk AM RENKMHE pada hari Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berkat kerja keras tim penyidik Polsek Mentok, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti ditemukan di rumah pelaku, di rumah saksi, sepeda motor pelaku, serta di tempat penadah barang rongsokan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan Pasar Mentok yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
“Penangkapan pelaku pencurian di TPI Pasar Mentok ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan agar keamanan lingkungan tetap terjaga,” ujar AKP Fajar Riansyah.
Pelaku pencurian berinisial FD alias BD (34) berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta pelaku penadahan berinisial HN alias IN (45) juga seorang buruh harian lepas, telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga aset dan keamanan di lingkungan sekitar demi terciptanya kondisi yang kondusif.analisnews.co.id
Penulis:humaspolresBabar
Editor:M.Jhon kanedi