Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lintasarta Dorong Digital Sovereignty bagi BPD di Seluruh Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Apa Itu SMM Panel? Ini Ciri SMM Panel Indonesia Terbaik yang Perlu Diketahui

Gailbook Hadirkan Instalasi Seni Fuguku × Purana di Tanglin Mall Menjelang Orchard Road Fashion Week

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAUAN CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING KEPADA WARGA  
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAUAN CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING KEPADA WARGA  

Admin MediaBy Admin Media27 Juli 2026 1:24 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Senin (27/07/2026) pukul 10.00 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan Penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan Masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDorong Tingkatkan Beasiswa S2-S3, Sekjen PP PMKRI Putri Sukmaniara Resmi Deklarasi Maju Calon Ketua PP PMKRI
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN LARANGAN ILLEGAL MINING SERTA GUNAKAN BAHAN KIMIA MERKURI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Lintasarta Dorong Digital Sovereignty bagi BPD di Seluruh Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

27 Juli 2026 2:45 PM

Apa Itu SMM Panel? Ini Ciri SMM Panel Indonesia Terbaik yang Perlu Diketahui

27 Juli 2026 2:41 PM

Gailbook Hadirkan Instalasi Seni Fuguku × Purana di Tanglin Mall Menjelang Orchard Road Fashion Week

27 Juli 2026 2:37 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.