Analisnews | Jakarta, 13 Maret 2025 – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dengan Bulan Upah Pensiun (BUP) 1 April 2025. Penyerahan SK dilakukan di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara.
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara, Ali, menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang memasuki masa purna tugas. Ia berharap para pensiunan dapat mewariskan estafet kedinasan dengan baik kepada generasi penerus dan tetap menjaga silaturahmi.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani, merinci ke 12 ASN tersebut berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), antara lain: Sekretariat Kota (2 orang), Sudin Pendidikan Wilayah 1 (2 orang), Sudin Pendidikan Wilayah 2 (3 orang), Sudin Kesehatan (2 orang), Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (1 orang), Unit Pengelola PM-PTSP (1 orang), dan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu (1 orang).
Selain menerima SK pensiun, para ASN juga mendapatkan materi terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Taspen, Bank DKI, perekaman biometrik, serta sesi berbagi pengalaman bersama Perkumpulan Werdatamajaya Kota Administrasi Jakarta Utara.
Risa Azhari