Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di jalan Trans Kalimantan Kel. Mambulau Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (13/3/2025) 23.30 WIB.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku inisial L, (33) warga Kel. Mambulau Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
AKP Hengky menjelaskan, petugas menemukan 11 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat kotor 5,67 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah tempat Hand Body Whitening Lotion Merk DUBAY SUPER, 1 buah botol GINGSENG KIANPI PIL, 1dompet warna unggu, 1 unit HP merk Oppo A3X warna Merah berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (Or)