Example 728x250
BantenTerkini

Melanjutkan tugas rutin, Ipda Marwata, SH pimpin Apel Malam di halaman Mapolsek Kresek.

54
ร—

Melanjutkan tugas rutin, Ipda Marwata, SH pimpin Apel Malam di halaman Mapolsek Kresek.

Sebarkan artikel ini
IMG 20250314 WA0090

Kab. Tangerang โ€“ analisnews.co.id Pawas Polsek Kresek Ipda Marwata, SH pimpin Apel Malam di halaman Mapolsek Kresek Polres Kota Tangerang Polda Banten, Kamis (13/03/2025)

Melanjutkan tugas rutin dimalam hari yaitu menjaga wilayahnya tetap aman, Kanit Binmas Polsek Kresek pimpin apel malam piket fungsi Polsek Kresek Polresta Tangerang. Ipda Marwata juga memberikan arahan kepada personil piket fungsi Polsek Kresek dan melakukan pengecekan jumlah personil piket fungsi pada hari itu. Menjalankan apel malam merupakan kewajiban setiap personil piket fungsi dimana hal tersebut merupakan cermin kedisiplinan setiap anggota Polri khususnya personil Polsek Kresek.

Dalam kesempatannya, Ipda Marwata pun menyampaikan agar personil Polsek Kresek tetap menjaga Kesehatan, Kedisiplinan dan kekompakan serta menjaga Marwah Polri dengan baik. Lakukan giat Sambang dan Patroli Mobile diwilayah guna mengantisipasi Guantibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, selain itu perlu dilakukannya pengecekan rutin ruang tahahan berikut tahannya secara bergantian, hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tahanan melarikan diri serta mengetahui kesehatan tahanan. Terimakasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, tetap semangat dalam menjalani tantangan tugas yang semakin berat. Ujarnya

Menurut Kapolres Kota Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K., M.M melalui Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi, apel malam merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh anggotanya yang bertugas piket fungsi dimana apel malam merupakan sarana menyampaikan perintah pimpinan, menyampaikan informasi dan kejadian serta menumbuhkan kedisiplinan anggota. Diharapkan, kepada seluruh anggotanya untuk taat kepada aturan dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak Citra Polri. Pungkas Kapolsek

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"