Example 728x250
BantenTerkini

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Dukun Cabul

60
ร—

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Dukun Cabul

Sebarkan artikel ini
IMG 20250314 WA0120

SERANG, โ€“ analisnews.co.id Modus bisa memberikan ketenangan, OW, 31 tahun, dukun di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tega mencabuli DS, 25 tahun,

Bejadnya lagi perbuatan asusila dilakukan tersangka sejak pertengahan tahun lalu. Atas perbuatannya, dukun cabul ini diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa (11/3).

โ€œTersangka OW, kami tangkap di rumah  pada Selasa 11 Maret 2025 siang,โ€ kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (14/3/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dukun cabul itu, merupakan tindaklanjut dari laporan korban DS ke Mapolres Serang pada pada 6 Januari 2025 lalu.

Kapolres menerangkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi. Condro menambahkan korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan.

โ€œAwalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit hutang-piutang. Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya,โ€ jelasnya.

Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, OW memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh.

โ€œSeperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres,โ€ ungkapnya.

Condro menambahkan atas laporan itu, petugas Unit PPA mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan Keris.

โ€œJelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 benda si raja asem,โ€ kata Kapolres.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"