Example 728x250
BeritaHukumJatengKriminalTerkini

Sindikat Pencurian Tabung Gas di Pati Terbongkar, Residivis Kembali Ditangkap

188
×

Sindikat Pencurian Tabung Gas di Pati Terbongkar, Residivis Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Konten Instagram Destinasi Wisata Malang Kolase Krem 20250314 220915 0000

analisnews.co.id – Pati || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap sindikat pencurian tabung gas dan sembako yang meresahkan warga di empat kecamatan. Dua pelaku berhasil ditangkap dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022.

 

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para pemilik toko yang menjadi korban pencurian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di rumah salah satu tersangka di daerah Jakenan pada Jumat (14/2/2025) malam.

 

Dua pelaku yang diamankan adalah SR (40), residivis kasus pencurian, dan SP (47), warga Juwana. Keduanya menjalankan aksi dengan modus merusak gembok toko serta menghancurkan CCTV sebelum beraksi. Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung gas dan sembako di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong; Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo; Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus; serta Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana.

 

Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 160 tabung gas ukuran 3 kg, satu unit mobil Suzuki Carry warna putih yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta berbagai peralatan kejahatan seperti gunting baja dan linggis. Selain itu, beberapa karung beras hasil curian dari toko-toko tersebut juga turut diamankan.

 

“Saat ini, kedua tersangka telah kami amankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Heri Dwi Utomo. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membawa hukuman pidana berat.

 

Polresta Pati mengimbau kepada pemilik toko kelontong untuk lebih meningkatkan keamanan toko mereka, terutama pada malam hari. “Kami mengingatkan masyarakat untuk memasang CCTV di lokasi strategis dan menggunakan gembok berkualitas tinggi agar mengurangi risiko pencurian,” tambahnya. Dengan tertangkapnya sindikat ini, diharapkan keamanan di Kabupaten Pati semakin terjaga, serta menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya agar berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan serupa.(Aji)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"