Example 728x250
Terkini

Masyarakat Manfaatkan Layanan Publik Akhir Pekan Kemenkumham Gorontalo

6
×

Masyarakat Manfaatkan Layanan Publik Akhir Pekan Kemenkumham Gorontalo

Sebarkan artikel ini
1722675446719 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar Layanan Publik Akhir Pekan dalam rangkaian Hari Pengayoman Ke-79, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting.

Layanan yang diberikan antara lain Paspor Simpatik, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual, serta pameran hasil karya WBP. Sabtu (03/08/2024).

IMG 20240803 WA0019 2
Layanan yang diberikan antara lain Paspor Simpatik, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual, serta pameran hasil karya WBP. Sabtu (03/08/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar meresmikan kegiatan berupa pengguntingan pita, menandakan dibukanya kegiatan layanan publik akhir pekan ini.

Dalam sambutannya Kakanwil Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat dengan membuka layanan diakhir pekan.

IMG 20240803 WA0020 1“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat mendorong visi dan misi pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat serta mendorong pemerintahan menuju Indonesia emas 2045,” ucap Pagar Butar Butar.

Candra salah satu masyarakat pengguna layanan menyampaikan “Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat mengakomodasi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja,” ujarnya.

Hadir pada kegiatan ini para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Ikatan Notaris Indonesia, masyarakat, serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.