Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

OSL Indonesia Luncurkan “OSL Summer Event”, Ajak Pengguna Trading Sambil Berpeluang Liburan ke Bali

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Hilirisasi Nikel di Sulawalesi Potensi Dorong Ekonomi Lokal Tangguh

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media29 Juli 2026 4:00 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/07/2026) pukul 13.10 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleHINDARKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Next Article POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA
Admin Media

Related Posts

Pelaksanaan BAJAKA Presisi Polres Kapuas sebagai implementasi program prioritas kapolri pada peningkatan kualitas pelayanan publik Polri

30 Juli 2026 6:33 PM

RSKO Jakarta Libatkan Masyarakat Demi Mewujudkan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

30 Juli 2026 6:13 PM

Biopori Jumbo Jadi Solusi Pengolahan Sampah Organik, Warga Kayu Putih Diimbau Pilah Sampah dari Rumah

30 Juli 2026 3:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.