Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

OSL Indonesia Luncurkan “OSL Summer Event”, Ajak Pengguna Trading Sambil Berpeluang Liburan ke Bali

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Hilirisasi Nikel di Sulawalesi Potensi Dorong Ekonomi Lokal Tangguh

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA

Admin MediaBy Admin Media29 Juli 2026 4:05 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (29/07/2026) 14.20 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, denganancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal logging, sebab pekerjaan tersebut adalah Tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman, dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING KEPADA WARGA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAU KEPADA WARGA TENTANG ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Pelaksanaan BAJAKA Presisi Polres Kapuas sebagai implementasi program prioritas kapolri pada peningkatan kualitas pelayanan publik Polri

30 Juli 2026 6:33 PM

RSKO Jakarta Libatkan Masyarakat Demi Mewujudkan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

30 Juli 2026 6:13 PM

Biopori Jumbo Jadi Solusi Pengolahan Sampah Organik, Warga Kayu Putih Diimbau Pilah Sampah dari Rumah

30 Juli 2026 3:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.