Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Finance Siapkan Pelunasan Obligasi Rp303 Miliar Tepat Waktu

Sunday Routine: Menyusun Trading Plan dan Memetakan Kalender Ekonomi Mingguan

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Jadikan Transportasi Publik sebagai Ruang Belajar Anak

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Sidang Perdana Dana Pensiun MNCTV: ASPEK Indonesia Minta Semua Pihak Hormati Hukum
Terkini

Sidang Perdana Dana Pensiun MNCTV: ASPEK Indonesia Minta Semua Pihak Hormati Hukum

yadiBy yadi29 Juli 2026 10:29 PM083 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id   | Jakarta – Sidang perdana gugatan terkait hak Dana Pensiun Pekerja (Danapera) yang diajukan oleh mantan pekerja MNCTV, Chandra, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Rabu (29/7), belum memasuki pokok perkara. Persidangan hari ini masih berada pada tahapan legal standing setelah pihak tergugat, yakni MNCTV, tidak menghadiri sidang pertama yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Chandra, yang telah mengabdikan dirinya sejak perusahaan tersebut masih bernama TPI (Televisi Pendidikan Indonesia), memperjuangkan hak Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menurutnya belum dipenuhi setelah berakhirnya hubungan kerja.

Pada persidangan tersebut, Chandra didampingi oleh Agus Supriyadi, Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI), bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBPI selaku kuasa hukum penggugat yang akan mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi jalannya persidangan, Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.

“Sidang hari ini belum membahas substansi perkara karena masih berada pada tahapan legal standing. Ketidakhadiran pihak MNCTV pada sidang pertama menyebabkan proses persidangan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Abdul Gofur.

Menurut Abdul Gofur, kehadiran para pihak dalam setiap persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan dan mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“FSP ASPEK Indonesia berharap manajemen MNCTV ke depan lebih proaktif menghadiri setiap agenda persidangan. Jangan sampai ketidakhadiran tersebut justru memperpanjang proses pencarian keadilan bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Abdul Gofur juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap pihak yang berperkara wajib menghormati proses peradilan.

“Apa pun hasil persidangan nantinya, kami berharap MNCTV menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan komitmen perusahaan dalam menjunjung prinsip keadilan,” tambahnya.

FSP ASPEK Indonesia menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Agus Supriyadi, Ketua Umum SBPI yang telah memberikan pendampingan hukum kepada Chandra dalam memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

FSP ASPEK Indonesia menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta berharap keadilan dapat ditegakkan bagi Chandra sebagai mantan pekerja yang telah mengabdi sejak era TPI.

Abdul Gofur, S.H.
Presiden FSP ASPEK Indonesia

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSINERGI LINTAS INSTANSI, CEK SARANA KARHUTLA DI KECAMATAN BATU AMPAR
Next Article Aceh Tegaskan Peran dalam Ekonomi Maritim Dunia, Dua Komoditas Unggulan Berlayar dari Pelabuhan Krueng Geukueh
yadi

Related Posts

Aceh Tegaskan Peran dalam Ekonomi Maritim Dunia, Dua Komoditas Unggulan Berlayar dari Pelabuhan Krueng Geukueh

29 Juli 2026 10:49 PM

SINERGI LINTAS INSTANSI, CEK SARANA KARHUTLA DI KECAMATAN BATU AMPAR

29 Juli 2026 10:23 PM

Bittime Ungkap Tren Investor di Tengah Perkembangan Pasar Futures Kripto di Indonesia

29 Juli 2026 10:23 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.