-Polsek Selat-
Pada hari Jumat Tanggal 21 Maret 2025 Skj 09.00 wib bertempat di Terminal Taxi jurusan kapuas dan jurusan Banjarmasin jalan Ayani.
Para sopir taxi jalan ayani kec selat kab kapuas, Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan Para Sopir Taxi Kab. Kapuas Prop kalteng
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu Sopir taxi yang bernama sdr. AHMAD menanyakan terkait dengan taxi liar, KAPOLSEK SELAT AKP SARDIYANTO melalui WAKA POLSEK SELAT AKP SURATNO menyampaikan bahwa angkutan umum yang plat hitam boleh mengangkut orang asalkan sesuai dengan izinya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, izin yang dikantongi oleh angkutan umum yang mengunakan plat hitam diantaranya adalah ijin operasional yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan atau pihak dirjen dan ijin usaha travel dari parpostel apabila taxi tersebut dari trevel namun apabila taxi yang berplat hitam tidak memiliki ijin yang lengkap maka sesuai aturan dapat ditindak tegas berupa tilang yang telah diatur dalam Undang Undang lalu lintas dan angkutan jalan.