Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, SE Dukung Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Oleh Gubernur Jabar

“Penghapusan denda pajak kendaraan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih patuh dalam pembayaran pajak,” ujar Ayi Suryana, Jumat (21/03/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, sehingga angka tunggakan pajak bisa berkurang secara signifikan.
Berdasarkan data, dari total 17 juta wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, sekitar 6 juta di antaranya tidak melakukan pembayaran setiap tahun.
“Saat ini, hanya sekitar 11 juta wajib pajak yang membayar pajak tahunan. Dengan kebijakan ini, mudah-mudahan jumlahnya bisa bertambah 2 hingga 3 juta orang,” harapnya.
Ayi Suryana juga menekankan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, DPRD Garut sepenuhnya mendukung langkah progresif ini.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini agar jumlah penunggak pajak semakin berkurang. Kalau bisa, kita dorong kebijakan yang lebih efektif agar tunggakan pajak bisa ditekan hingga nol. Ini merupakan gebrakan berani demi optimalisasi pendapatan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat. Pantauan di Kantor Samsat Bandung di Jalan Soekarno-Hatta menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar pajak kendaraan setelah denda dan pajak pokok tahun 2024 ke belakang dibebaskan oleh Gubernur Jawa Barat. (*)