Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

Kapolres Lebak di Dampingi Kapolsek Cibadak Lepas Pemberangkatan ASN dan PKK Untuk Mengikuti Dzikir dan Do’a Kebangsaan Ke Jakarta Dari Kemenag Lebak

Siaga Antisipasi Kebakaran, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas dan Personel

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISIASI KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISIASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media1 Agustus 2026 4:16 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (01/08/2026) pukul 15.25 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN ILLEGAL MINING DAN LARANGAN LAHGUN PAKAI BAHAN KIMIA
Next Article GUNA CEGAH ADANYA GUANTIBMAS DIAREA SPBU POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SIANG
Admin Media

Related Posts

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

1 Agustus 2026 7:20 PM

Persempit Peluang Terjadinya Kejahatan, Polsek Permata Kecubung Intensifkan KRYD di Sejumlah Kawasan

1 Agustus 2026 5:48 PM

MENCEGAH TERJADINYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

1 Agustus 2026 5:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.