Example 728x250
Terkini

Ambulans Udara Disiagakan Untuk Situasi Genting Saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

57
×

Ambulans Udara Disiagakan Untuk Situasi Genting Saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250325 WA0138 scaled

Jawa Tengah. Ditpoludara Baharkam Polri mulai menyiagakan Ambulans Udara guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa mudik Lebaran 2025. Ambulans Udara tersebut mulai disiagakan di KM 29 Tol Kalikangkung.

“Kami optimis adanya ambulans udara ini bisa mendukung kelancaran kegiatan operasi ketupat 2025, mudik aman keluarga nyaman,” ujar Kasubsatgas Poludara, Kombes Pol. Agus Herli Sudiawan, S.E., M.M., Selasa (25/3/25).

Ia menjelaskan, dalam dua Ambulans Udara yang disiagakan, terdapat sembilan personel dari Dokkes dan tim Poludara di dalamnya. Mereka terdiri dari dua tenaga medis, dua tim SAR, dan lima crew heli.

Ambulans Udara ini, ujarnya, akan disiagakan di jalur mudik hingga 8 April 2025. Jika nantinya terjadi kecelakaan maupun peristiwa mendesak yang mengharuskan adanya pertolongan kepada korban, maka Ambulans Udara mampu membawa 1 pasien dan 1 paramedis.

“Adapun Titik lokasi sasaran evakuasi Ambulans udara, yaitu 8 rumah sakit di Jawa Tengah, 9 rumah sakit di Jabodetabek yang memiliki helipad, dan 9 RSUD terdekat di jalur Pantura,” jelasnya.

Untuk kelengkapan Ambulans Udara terdiri dari 1 Ventilator; 3 Tabung O²; Monitor dan Devibrilator; Syring pump; infus pump; suction pump; stretcher portable; dna Oksigen Portable.

Penggunaan heli Ambulance bila terjadi situasi yang dibutuhkan bisa melalui Kaposko Gerbang tol Kalikangkung Kompol Aspauri dengan nomor 081326862110. Selain itu, Ambulance Udara di KM 29 dapat digunakan dengan menghubungi AKP Sandy Titah Nugraha dengan nomor. 082223222012.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"