Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

Kapolres Lebak di Dampingi Kapolsek Cibadak Lepas Pemberangkatan ASN dan PKK Untuk Mengikuti Dzikir dan Do’a Kebangsaan Ke Jakarta Dari Kemenag Lebak

Siaga Antisipasi Kebakaran, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas dan Personel

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH TERJADINYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH TERJADINYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media1 Agustus 2026 5:09 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (01/08/2026) pukul 16.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMELALUI MEDIA SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISIASIKAN PENCEGAHAN LAHGUN NARKOBA
Next Article Persempit Peluang Terjadinya Kejahatan, Polsek Permata Kecubung Intensifkan KRYD di Sejumlah Kawasan
Admin Media

Related Posts

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

1 Agustus 2026 7:20 PM

Persempit Peluang Terjadinya Kejahatan, Polsek Permata Kecubung Intensifkan KRYD di Sejumlah Kawasan

1 Agustus 2026 5:48 PM

MELALUI MEDIA SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISIASIKAN PENCEGAHAN LAHGUN NARKOBA

1 Agustus 2026 5:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.