Example 728x250
Terkini

Stop pungli dan premanisme, Satbinmas Polres Katingan Sambangi Masyarakat

39
×

Stop pungli dan premanisme, Satbinmas Polres Katingan Sambangi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 26 at 10.17.28
Katingan – Kepolisian Resor Katingan, Polda Kalteng beserta jajaran terus meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan terhadap anggota ormas di wilayah katingan, guna mencegah terjadinya tindakan pungli, penipuan, pengancaman dan tindakan premanisme lainnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh KBO (kepala bidang operasi) satbinmas Polres Katingan beserta anggotanya, yang menyambangi Paguyuban kesenian daerah Reog di Desa Hampalit, kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, Rabu (26/3/2024) siang.

“Kami datang langsung ke masyarakat, berbicara dengan warga dan para pelaku usaha untuk mengedukasi mereka tentang pentingnya menjaga keamanan dan menanggulangi masalah pungli serta premanisme,” ujar Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., yang di wakilkan Kbo Satbinmas Polres Katingan Iptu Suripto “Sambang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bahwa tindakan tersebut merugikan banyak pihak dan dapat merusak citra lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, kita ingin agar masyarakat tidak merasa takut atau tertekan oleh kelompok preman. Kita juga ingin membangun kesadaran bersama akan pentingnya peran serta setiap individu dalam menjaga ketertiban,

Selain tindakan penegakan hukum, Polres Katingan juga menerapkan langkah-langkah preventif dan preemtif.

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang melakukan premanisme dan pungli.

“Kita jangan mudah terprovokasi oleh sebuah informasi, apalagi isu SARA yang dapat menyebabkan perpecahan, semua itu demi mewujudkan kabupaten katingan yang aman dan damai” pungkasnya. (K43N)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur