05
Maret
2026
Kamis - : WIB

Dukung Ketahanan Pangan,Kapolsek Rangkasbitung Dampingi Kabag SDM Polres Lebak Cek Kesiapan Lahan Untuk Tanam Bibit Jagung

๐—”๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐˜‚๐—ท๐—ฎ๐˜๐—ป๐—ฎ
๐—”๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐˜‚๐—ท๐—ฎ๐˜๐—ป๐—ฎ
Juli 7, 2025 2:33 pm pada BANTEN
WhatsApp Image 2025 07 07 at 12.38.59

LEBAK-Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak,AKP Adi Irawan,.SH dampingi Kabag SDM Polres Lebak AKP R.Ampri dan IPTU Riko Satriawan,.S.Tr.,S.I.K Pama Polda Banten, beserta pengurus kelompok tani.

Melaksanakan pengecekan lahan yang rencananya akan digunakan untuk penanaman bibit jagung di Kampung Pasir Kunci,Desa Sangiang Tanjung,Kecamatan Kalanganyar,Kabupaten Lebak.Senin (07/07/2025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Lahan yang ditinjau memiliki luas sekitar 3 hektare dan merupakan milik warga Desa Sangiang Tanjung. Lahan ini akan digunakan untuk menanam jagung, yang nantinya menjadi percontohan program ketahanan pangan bagi masyarakat Kecamatan Kalanganyar. Program ini dikelola oleh Polsek Rangkasbitung bekerja sama dengan warga Desa Sangiang Tanjung.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki,.S.I.K,p.M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang berfokus pada ketahanan pangan nasional.Melalui program ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam menjaga ketersediaan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kalanganyar.

โ€œPeninjauan lahan ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung program pemerintah serta mempererat kerja sama dengan masyarakat Desa Sangiang Tanjung, untuk memaksimalkan potensi lahan pertanian sebagai sumber ketahanan pangan.Tentunya kita berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, terutama dalam peningkatan hasil pertanian dan pemanfaatan lahan secara produktif,โ€ ujar Kapolsek Rangkasbitung.

Peninjauan lahan untuk penanaman bibit Jagung di hadiri oleh,Kabag SDM Polres Lebak,Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH,PAMA Polda Banten IPTU Riko Satriawan,.S.Tr,.S.I.K,Kanit Intelkam Polsek Rangkasbitung AIPTU Rusliadi,Kanit Sabhara Polsek Rangkasbitung AIPDA Terry.M.S,Pemilik Lahan Ahmad Tohiri dan Upidin Mantri Tani.

Disalin

Pos Terkait

IMG 20250924 125005
September 24, 2025 12:52 pm
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU