Example 728x250
SumutTerkini

Ketua PN Sei Rampah Sergai Muhammad Sacral Ritongga Tidak Hadir Atas Pemanggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara

18
×

Ketua PN Sei Rampah Sergai Muhammad Sacral Ritongga Tidak Hadir Atas Pemanggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 WA0110 2

Sumut| Analisnews.co.id
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga,S.H.,M.H, mangkir dari panggilan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait Klarifikasi laporan masyarakat atas nama Nurhayati perihal dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh.

Surat bersifat penting dengan perihal permintaan Klarifikasi Langsung I (pertama) dengan No: B/0410/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 yang ditujukan kepada Ketua PN Sei Rampah dan Nurhayati yang dikirmkan kemasing-masing pelapor dan terlapor pada 24 Juli 2024 ini digelar pada senin, 05 Agustus 2024 Pukul 10.00 Wib.

Dimana dari hasil pantauan wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jln.Asrama Medan, Nurhayati Bersama Kuasa Hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H dari Law Office “Pratama & Associates” hadir di kantor tersebut pada Pukul 09.30 Wib,dan sudah melaporkan kehadiran kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Sementara pihak Ketua PN Sei Rampah hingga Sidang yang akan dimulai pada Pukul 10.00 wib tidak kunjung hadir, bahkan pihak Ombudsman memberikan tengat waktu hingga pukul 11.30 wib, namun Ketua PN Sei Rampah Tidak Kunjung Hadir.

Akhirnya Nurhayati yang didampingi kuasa hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H dan Ari Pratama dipanggil pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk masuk ke ruang sidang yang diterima langsung oleh Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Di dalam ruang persidangan Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyampaikan bahwa persidangan untuk permintaan klarifikasi langsung I ini tidak dihadiri oleh pihak terlapor, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan klarifikasi langsung II (Kedua)yang akan dilayakan via pos.

Setelah mendapat penjelasan dari Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, akhirnya Nurhayati yang didampingi kuasa hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H dan Ari Pratama keluar dari ruang persidangan.

Sementara James Marihot Panggabean selaku Penjabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat dikonfirmasi via telefon selularnya kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada pelapor dan terlapor.

“Pihak ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melayangkan surat panggilan kedua kepada pelapor Nurhayati dan Ketua PN Sei Rampah melalui via Pos, dan jika Pnaggilan perihal Klarifikasi langsung kedua ini tidak juga diindahkan oleh Ketua PN Sei Rampah, maka pada Panggilan Ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa yang akan menurunkan pihak Kepolisian, atau Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menyimpulkan bahwa laporan dari Masyarakat atas nama Nurhayati Benar adanya,” Ujar James Marihot Panggabean, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Nurhayati selaku pelapor merasa kecewa atas Ketua PN Sei Rampah yang tidak hadir pada panggilan perihal Klarifikasi langsung pertama ini bahkan ketidakhadirannya tanpa alasan.

“Saya benar-benar kecewa atas ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga yang tidak hadir, padahal saya ingin mendengarkan langsung klarfikasi dari beliau terkait dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh, padahal saya sudah membayar Sekum sebesar 30 juta rupiah pada bulan Maret lalu Dengan Nomor SKum : 23/skum/III/PnSer,” tegas Nurhayati. (Taufik Rahman)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.