03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Satresnatkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Narkoba, 8 Paket Sabu Jadi Bukti

anangfauzi
anangfauzi
Juli 7, 2025 7:51 pm pada TERKINI
IMG 20250707 WA0135

Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng bersama anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Pondok milik pelaku di Desa Harapan Baru Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (5/7/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku inisinisial M (48), pekerjaan Buruh Tani, warga Desa Harapan Baru Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Hengky menjelaskan, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 gram, uang tunai Rp 500 ribu, satu buah telepon genggam merk infinix warna silver, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (wen)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU