Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Koordinasi Pengamanan, Sat Samapta Polres Sukamara Pantau Situasi Lapas Kelas III Sukamara

Jaga Pelayanan Pengisian Bahan Bakar Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli di SPBU

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media3 Agustus 2026 11:24 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aipda Tri Tunggal dan Bripda I Wayan Aditya, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (03/08/2026) pukul 08.35 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSinkronisasi Data Perusahaan Antar Divisi dengan ERP Bisa Meningkatkan Efisiensi Bisnis
Next Article POLRES BARITO UTARA GENCARKAN PATROLI KOTA CEGAH PREMANISME DEMI MENJAGA KONDUSIVITAS WILAYAH
Admin Media

Related Posts

Perkuat Koordinasi Pengamanan, Sat Samapta Polres Sukamara Pantau Situasi Lapas Kelas III Sukamara

3 Agustus 2026 3:00 PM

Jaga Pelayanan Pengisian Bahan Bakar Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli di SPBU

3 Agustus 2026 3:00 PM

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

3 Agustus 2026 2:50 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.