Example 728x250
Terkini

dengan humanis Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Aruta imbau Warganya Untuk Tidak Melakukan Karhutla

28
×

dengan humanis Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Aruta imbau Warganya Untuk Tidak Melakukan Karhutla

Sebarkan artikel ini
26bd275f 5702 42ce abd8 f459812c2e65

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Bhabinkamtibmas Polsek Aruta imbau warganya untuk tidak melakukan Karhutla, Desa Panahan Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Senin (31/03/2025) siang.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto, S.H. menuturkan, Imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa tindakan Karhutla tidak di benarkan.

Tindakan Karhutla adalah sebuah pelanggaran hukum dan bagi pelanggarnya akan di kenakan hukuman sesuai perbuatan yang telah di lakukan.

“Selain melanggar hukum tindakan Karhutla juga dapat merusak alam dan lingkungan, oleh sebab itu kegiatan Karhutla dilarang. Mari kita jaga bersama hutan dan alam kita agar anak cucu kita kelak masih bisa menikmati alam kita”, tutupnya. (mda)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur