Polsek Kadungora Sita Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong Saat Malam Takbiran

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 58 botol miras dan 10 knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan di jalanan. Miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek, termasuk 28 botol Intisari, 23 botol arak kecil, 4 botol bir Singaraja, dan 3 botol bir Bintang.
Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, S.H., menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif guna menciptakan suasana kondusif di wilayah Kadungora saat malam Takbir.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras ilegal, yakni RS (55), warga Desa Mandalasari, dan A (42), warga Desa Kadungora. Keduanya dibawa ke Polsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Kadungora mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal serta tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
Dengan razia ini, diharapkan wilayah Kadungora tetap aman dan nyaman, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. (*)