Example 728x250
JabarTerkini

Polsek Kadungora Sita Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong Saat Malam Takbiran

617
×

Polsek Kadungora Sita Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong Saat Malam Takbiran

Sebarkan artikel ini
IMG 20250331 WA0053
Garut,Analisnews.co.id – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat pada malam Takbir, Polsek Kadungora Polres Garut melaksanakan razia minuman keras (miras) dan knalpot brong pada Minggu malam (30/03/2025).

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 58 botol miras dan 10 knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan di jalanan. Miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek, termasuk 28 botol Intisari, 23 botol arak kecil, 4 botol bir Singaraja, dan 3 botol bir Bintang.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, S.H., menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif guna menciptakan suasana kondusif di wilayah Kadungora saat malam Takbir.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras ilegal, yakni RS (55), warga Desa Mandalasari, dan A (42), warga Desa Kadungora. Keduanya dibawa ke Polsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Kadungora mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal serta tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

Dengan razia ini, diharapkan wilayah Kadungora tetap aman dan nyaman, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur