Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ibu2Canggih Moms Gathering Special National Children’s Day Jadi Ajang Bonding 100 Momfluencer dan Anak di Hari Anak Nasional

Tingkatkan Siaga Mako Polsek Kapuas Hilir

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG PENCEGAHAN KARHUTLA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG PENCEGAHAN KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media4 Agustus 2026 4:15 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Selasa, (08/04/2026) pukul 09.45 WIB.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi masyarakat secara langsung di permukiman, kawasan rawan kebakaran, serta lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga. Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah yang menekankan larangan membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian, perkebunan, maupun kegiatan lainnya.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, lingkungan, aktivitas perekonomian, serta keselamatan masyarakat. Personel Polsek Kapuas Hulu mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, Bhabinkamtibmas, atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan sehingga dapat segera dilakukan penanganan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama musim kemarau.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh personel Polsek Kapuas Hulu sebagai bentuk kepedulian bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (@13)

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLindungi Peternak, Kementan Gerak Cepat Stabilkan Harga Pakan dan Telur
Next Article Cara Top Up Game Pakai QRIS Lebih Cepat & Praktis
Admin Media

Related Posts

Tingkatkan Siaga Mako Polsek Kapuas Hilir

5 Agustus 2026 8:10 PM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

5 Agustus 2026 8:05 PM

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

5 Agustus 2026 7:59 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.