Example 728x250
Jatim

Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep Himbau Masyarakat Akan Bahaya Pernikahan Dini dan Seks Bebas

8
×

Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep Himbau Masyarakat Akan Bahaya Pernikahan Dini dan Seks Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 WA0043 2

SUMENEP, AnalisNews.co.id Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghimbau masyarakat untuk menghindari budaya pernikahan dini dan seks bebas.

Sebab dua hal itu menurut Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Achmad Syasuri mengatakan, pernikahan dini memiliki sisi negatif pada kesehatan reproduksi hingga dapat menyebabkan kematian bayi dan ibu hamil, karena organ reproduksi anak-anak belum atang atau Imaturitas (kelahiran dengan usia kehamilan diantara 20-28 minggu), akibatnya bisa menyebabkan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Human papillomavirus (HPV) Sefilis, Hepatitis B hingga penyakit menular lainnya.

Sementara seks bebas, memiliki resiko yang sangat tinggi seperti resiko gangguan Kesehatan reproduksi, gangguan psikologis, terputusnya pendidikan, hingga hilangnya kesempatan mengembangkan diri, termasuk penyakit menular HIV dan AIDS.

“Bukan saja HIV tapi penyakit menular seksual lainya seperti sefillis, Hepatitis B, HPV dan lain-lain.” katanya. Selasa 06/08/2024.

Himbauan ini tidak terlepas dengan adanya fakta jika pernikahan dini masih dianggap lumrah terjadi pada beberapa daerah khususnya di pedesaan. Beberapa faktor dari budaya, kehendak orang tua, bahkan kurangnya kwalitas sumber daya manusia (SDM). Tidak terkecuali seks bebas yang saat ini hampir menjadi budaya di kalangan anak muda, ditengah arus globalisasi dan budaya modern yang sangat cepat.

Hal ini tentu menurut Achmad Syasuri dibutuhkan pemahaman dan kontribusi semua pihak sebagai langkah pencegahan, misalnya dalam konteks pernikahan dini pihaknya akan terus berkomitmen melakukan langkah-langkah diantaranya, sosialasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, untuk melakukan pencegahan pernikahan usia dini yang merupakan salah satu bagian dari penanggulangan penyakit.

Seks bebas juga menjadi konsen dari Dinkes P2P, dengan cara melakukan himbauan dan pendidikan seks kepada remaja. Agar anak-anak muda dapat memahami secara komperhensif akan bahayanya, disini juga dibutuhkan peranan dari institusi pendidikan dan pengawasan orang tua.

“Kalau pernikahan yang sudah direncakan matang dengan usia yang matang, usia catin minimal 19 tahun Insya Allah aman.” Ujarnya.

Langkah berikutnya yang harus dilakukan, adalah sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat hingga pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin dilakukan sebagai langkah alternatif Dinas Kesehatan Pencegahan Pengendalian Penyakit (Dinkes P2P) Kabupaten Sumenep, upaya tersebut untuk menekan angka HIV, HVP, Sefilis, Hepatitis B hingga kematian bayi dan ibu hamil.

“Karena kedua ciri memerlukan pemeriksaan kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan, salah satunya adalah pemeriksaan HIV – Aids. Dan ini sudah ada SKB ( surat keputusan bersama ) Menkes dan Kemenag.” pungkasnya.

Perlu diketahui provinsi Jawa Timur kasus HIV juga tinggi, dinas Provinsi Jawa Timur berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi HIV/AIDS atau SIHA milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, mencatat per tanggal 23 November 2023, estimasi ODHIV di Jawa Timur Tahun 2023 sebanyak 65.238 orang.

Sedangkan ODHIV yang berhasil ditemukan mulai tahun 1989 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 97.431 orang.  Sedangkan Angka kasus penderita HIV di Kabupaten Sumenep selama 2023 meningkat, dibanding tahun 2022 kemarin dengan jumlah penderita 59 orang, dan tidak hanya jumlah penderita HIV saja yang mengalami kenaikan, namun angka kematian kasus tersebut juga meningkat. Pada 2022, angka kematian penderita HIV sebanyak 8 orang. Sedangkan 2023, terdata 14 penderita HIV yang telah meninggal dunia. (TH)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.