Example 728x250
BeritaJakarta

Kasatpel Sudin Tamhut Kecamatan Penjaringan Kamiludin, Gercep Tangani Keindahan RTH eks Gang Royal

1078
×

Kasatpel Sudin Tamhut Kecamatan Penjaringan Kamiludin, Gercep Tangani Keindahan RTH eks Gang Royal

Sebarkan artikel ini
IMG 20250410 133647

Analisnews.co.id | Ruang Terbuka Hijau eks Gang Royal di Rawa Bebek Selatan Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, sejak di tinjau oleh Pj. Gubernur Teguh Setyabudi pada 16 Januari 2025. Untuk pemeliharaan taman tersebut terus dipantau oleh Kepala Satuan Pelaksana Taman dan Hutan Kota Kecamatan Penjaringan M.Kamiludin, SP., Kamis (10/4/2025).

Menurut Pak Kamil, RTH eks Gang Royal ini sangat strategis karena posisinya percis di depan jalan utama yaitu Jalan Gedung Panjang yang semua orang baik pengendara motor dan mobil, dan pejalan kaki dari mana saja bisa melihat adanya Ruang Terbuka Hijau di eks Gang Royal. Dan diharapakan taman tersebut dapat di gunakan oleh masyarakat sebagai ruang ketiga yang berfungsi sebagai ruang publik untuk interaksi sosial, rekreasi, olahraga dan kesetaraan gender.

Maka, saya dan tim selalu memantau dan melaksanakan pemeliharaan RTH eks Gang Royal secara berkala yang di bantu oleh tim FIS dari Sudin pertamanan dan hutan kota jakarta utara sehingga akan selalu terlihat terpelihara, indah, bersih dan nyaman bagi pengunjung khususnya warga sekitar di RW 013 Kelurahan Penjaringan.

IMG 20250410 133354Perlu disampaikan bahwa, untuk tugas pemeliharaan taman dan jalur hijau di Kecamatan Penjaringan dilakukan secara rutin yang dilakukan oleh PJLP pertamanan

Sedangkan untuk pemeliharaan taman di RPTRA dan Rusun yang ada di wilayah Kecamatan Penjaringan pun dilakukan secara berkala dan yang semuanya sudah terjadwal, jelas Kamil. (YD)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur