Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PPAL Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMPNU Kalibata dalam Rangka HUT PPAL ke – 40

Industri Akuakultur Pakistan, Asia Selatan hingga Timur Tengah Bersiap Terapkan Solusi Terlengkap dari Indonesia

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media6 Agustus 2026 9:38 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, oleh personel Polsek Kapuas Hulu Brigpol Beni Santoso dan Bripda I Wayan Aditya semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (06/08/2026) pukul 08.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Hulu memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSEBELUM PELAKSANAAN TUGAS DAN YANMAS, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SERAH TERIMA JAGA MAKO SIANG
Next Article POS Retail untuk Solusi Kelola Penjualan, Stok, dan Multi-Outlet
Admin Media

Related Posts

PPAL Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMPNU Kalibata dalam Rangka HUT PPAL ke – 40

7 Agustus 2026 11:53 AM

Industri Akuakultur Pakistan, Asia Selatan hingga Timur Tengah Bersiap Terapkan Solusi Terlengkap dari Indonesia

7 Agustus 2026 11:02 AM

Maujual Gandeng AXIS Hadirkan Promo Smartphone 5G Bekas dengan Bonus Kuota

7 Agustus 2026 11:00 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.