Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengusung Sustainable dan Smart Living, NARALOKA 2026 Hadirkan Karya Terbaik Mahasiswa BINUS @Malang

Predictive Call Barantum untuk Tingkatkan Efisiensi Operasional

Universitas Palangka Raya Perkuat Pengembangan SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Pemahaman Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat
Terkini

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Pemahaman Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media6 Agustus 2026 7:00 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Kamis(06/08/2026).

 

Kapolsek Kapuas Hilir IPDA PELDO ANG LUKMANA,S.M menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini oleh Personil Polsek Kapuas hilir agar tetap dilaksanakan dan lebih ditingkatkan dan tetap rutin sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla guna menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai isi dari Maklumat Kapolda Kalteng dan juga menjelaskan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan apa yang sudah di tentukan oleh UU tentang larangan karhutla ini.

 

Adapun Isi dalam *MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH* Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang *SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN* sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

 

“Berharap dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini masyarakat lebih mengerti dan paham tentang UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan sehingga tidak ada lagi warga yang sembarang membakar lahan maupun kebun dan semogah di kabupaten Kapuas tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kecamatan Kapuas hilir”.(K20)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMemasuki Musim Kemarau Rawan Karhutla Polsek Kapuas Hilir Timglatkan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga
Next Article Kapolsek Pasar Kemis Tegaskan Tak Ada Pembiaran, Kendaraan Berat di Bahu Jalan Langsung Ditertibkan
Admin Media

Related Posts

Mengusung Sustainable dan Smart Living, NARALOKA 2026 Hadirkan Karya Terbaik Mahasiswa BINUS @Malang

6 Agustus 2026 8:13 PM

Predictive Call Barantum untuk Tingkatkan Efisiensi Operasional

6 Agustus 2026 7:59 PM

Universitas Palangka Raya Perkuat Pengembangan SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

6 Agustus 2026 7:58 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.