Example 728x250
Aceh

NY. MELLANI SUBARNI KUKUHKAN NY.TENALDASIA ZURIATY SEBAGAI KETUA UMUM FORIKAN SIMEULUE.

10
×

NY. MELLANI SUBARNI KUKUHKAN NY.TENALDASIA ZURIATY SEBAGAI KETUA UMUM FORIKAN SIMEULUE.

Sebarkan artikel ini
AddText 08 07 04.31.50 1

SIMEULUE : Pengukuhan Pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FORIKAN) Kabupaten Simeulue telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 di Pendopo Gubernur Aceh.
Ketua Forikan Aceh Mellani Subarni mengukuhkan Tenaldasia Zuriaty, SSTP sebagai ketua Forikan kab. Simeulue. Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh tentang Forum Peningkatan Konsumsi Ikan se Prov. Aceh.

Ketua Umum Forikan Kabupaten Simeulue yang dihubungi via telepon selulernya mengatakan, Keberadaan Forikan akan memberikan banyak manfaat bagi Kabupaten Simeulue terutama dalam peningkatan gizi masyarakat melalui konsumsi ikan. Mengkonsumsi ikan akan membantu menciptakan masyarakat yang sehat, cerdas, dan kuat. Bahkan, gizi yang melimpah dalam kandungan ikan, serta mampu mencegah stunting. “Gerakan Memasyaratkan Makan Ikan menjadi prioritas dari Forikan, ujarnya.

Ketua Forikan Kabupaten Simeulue itu menambahkan, Peningkatan Kosumsi Ikan (FORIKAN) sebagai wadah komunikasi semua stakeholders terkait dukungan terhadap peningkatan konsumsi ikan masyarakat di Kabupaten Simeulue. Orientasi dari peningkatan konsumsi ikan adalah bagaimana agar masyarakat gemar mengkonsumsi ikan. Sebagai daerah yang kaya akan potensi ikan , diyakini bisa membawa Kabupaten Simeulue mempuyai daya saing produk perikanan di tingkat Provinsi bahkan di Tingkat Nasional, pungkasnya.

Kegiatan pengukuhan tersebut turut dihadiri dr. Budi Sulistiyo, M. SC dari Dirjen KKP, Kadis DKP Aceh.(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.