Example 728x250
Kalteng

Satlantas Polresta Palangka Raya Tegaskan Larangan Parkir Sembarangan di Depan Bandara Tjilik Riwut

12
×

Satlantas Polresta Palangka Raya Tegaskan Larangan Parkir Sembarangan di Depan Bandara Tjilik Riwut

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menegaskan kembali kepada para pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan di kawasan depan Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

Melalui patroli dan imbauan langsung kepada pengguna jalan, petugas mengingatkan bahwa di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan parkir dan wajib dipatuhi demi kelancaran lalu lintas serta keselamatan bersama.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat, mengatakan bahwa pihaknya rutin melaksanakan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk di area strategis seperti bandara.

“Kami mengimbau para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, terlebih di area yang telah diberi tanda larangan. Ketertiban lalu lintas harus dijaga bersama demi kenyamanan pengguna jalan lainnya,” katanya, Senin (14/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak segan memberikan tindakan teguran hingga penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran yang sama.

Selain memberikan teguran langsung, petugas juga menyosialisasikan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di area-area vital. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur